JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang perkara dugaan pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur, Rosihan Juhriah Rangkuti menegaskan jajarannya tidak menghubungi para terdakwa.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakawaan eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Ibu Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat.
Untuk diketahui, sidang ketiganya digelar berurutan, mulai dari Zarof yang pertama, kedua Meirizka, dan diakhiri Lisa Rachmat. Ingatan untuk tidak mengubungi majelis hakim disampaikan setelah pembacaan dakwaan oleh JPU selesai di masing-masing Terdakwa.
"Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa ataupun keluarganya," kata Rosihan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2025).
"Dan kami mohon juga pada terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam pengurusan perkara ini," sambungnya.
Ia menegaskan, para Terdakwa tidak akan bisa menghubungi jajaran Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
"Kalau ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)