Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya, terhadap Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
(Awaludin)