Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Obati Suara untuk Lomba, Oknum Guru Ini Malah Cabuli Muridnya

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |09:05 WIB
Modus Obati Suara untuk Lomba, Oknum Guru Ini Malah Cabuli Muridnya
Guru cabul di Lampung (foto: dok ist)
A
A
A

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.

Atas perbuatannya, terhadap Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement