JAKARTA - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar aksi mendesak pimpinan LPSK untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik. Hal itu dilakukan buntut adanya pemotongan anggaran di lembaga tersebut.
Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62% dari pagu semula.
"Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakuukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62% dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar," tulis keterangan pers yang disampaikan Ikatan Pegawai LPSK, Selasa (11/2/2025).
Anggaran minim itu harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Namun, minimnya anggaran setelah dipotong dinilai menghambat layanan perlindungan bagi publik.
"Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik," tulis keterangan itu.
Pegawai LPSK pun meminta waktu khusus di halaman Kantor LPSK untuk bertemu para pimpinan pada Senin (10/2) kemarin. Pegawai LPSK menyampaikan agar pimpinan berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.