JAKARTA - Polisi menetapkan seorang ayah berinisial FY sebagai tersangka, buntut kejadiannya membuang anaknya ke genangan banjir di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pasca kejadian itu, ibu korban langsung melaporkan ke Polisi.
"Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Polisi menyebut alasan tersangka membuang anaknya, kini masih dalam proses penyelidikan. Namun kasat reskrim menyebut bahwa tersangka juga sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
"Masih didalami (alasan membuang), memang si ayahnya ini punya karakter tempramen. ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga," ucapnya.
Polisi menyebut bahwa korban sebelumny pun kerap dianiaya oleh tersangka. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 UU perlindungan anak.