ASAHAN - Personel polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial AS (39) alias Andi, warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. AS ditangkap di sebuah pondok nelayan di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa, 2 Januari 2025 malam.
AS ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang membawa narkotika di Desa Silo Baru. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku di sebuah pondok nelayan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi yang disimpan dalam tas hitam. Dari lokasi penangkapan Polisi juga menyita dua unit ponsel serta satu dompet milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Andi mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Mail, yang kini masih dalam penyelidikan. Narkoba itu diperoleh dari seorang warga negara Malaysia bernama Ling Ling Tan. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menggunakan transportasi darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba lintas negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” kata Yemi, Selasa (11/2/2025).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih memburu sosok Mail dan mendalami keterlibatan Ling Ling Tan dalam jaringan ini.
"Polda Sumut berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Yemi.
(Angkasa Yudhistira)