Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Unjuk Rasa di Depan PTUN Memanas, Masa Bakar Ban dan Sempat Lempari Aparat

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |16:29 WIB
Unjuk Rasa di Depan PTUN Memanas, Masa Bakar Ban dan Sempat Lempari Aparat
Demo di PTUN ricuh
A
A
A

JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).

Gerakan ini untuk mendesak para hakim PTUN menolak gugatan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) dengan nomor perkara: 250/G/2024/PTUN.JKT yang saat ini naik ke tingkat banding dengan nomor register : 250/G/2024/PT.TUN.JKT.

Pantauan di lokasi, aksi ini mulai panas sejak massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Koalisi Serikat Pekerja Tambang (KSPT), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) tiba di PTUN Jakarta Timur.

Mereka meluapkan kekesalannya dengan membakar ban dan mendorong pagar Gedung PTUN Jakarta Timur. Tak sampai di situ, massa juga terpantau melempari aparat yang menjaga aksi dengan botol air mineral.

Massa bahkan sempat ingin melempati gedung PTUN Jakarta Timur dengan telur busuk. Namun, koordinator aksi buru-buru menghentikan gerakan massa tersebut.

Ketua Umum Ikatan Senat Hukum Indonesia Ali Hasan menekankan kehadiran mahasiswa yang mewakili sejumlah kampus dalam aksi itu karena merasa prihatin atas sikap PTUN yang terkesan mengabaikan suara rakyat, khususnya masyarakat Musi Rawas Utara.

Mengingat, tidak adanya sikap tegas dari hakim PTUN membuat karyawan PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) yang mayoritas warga di lokasi lahan saat ini menganggur lantaran polemik tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement