JAKARTA - DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi itu, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, yang bisa mencopot pimpinan Komisi Antirasuah hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara.
"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.
Selanjutnya, Tanak mengatakan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).