Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bikin Aturan Bisa Copot Pejabat Negara, KPK: Hanya Presiden dan Putusan PTUN!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |11:18 WIB
DPR Bikin Aturan Bisa Copot Pejabat Negara, KPK: Hanya Presiden dan Putusan PTUN!
DPR Bikin Aturan Bisa Copot Pejabat Negara, KPK: Hanya Presiden dan Putusan PTUN!
A
A
A

"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR bisa mencopot pejabat yang sebelumnya sudah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement