Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bikin Aturan Bisa Copot Pejabat Negara, KPK: Hanya Presiden dan Putusan PTUN!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |11:18 WIB
DPR Bikin Aturan Bisa Copot Pejabat Negara, KPK: Hanya Presiden dan Putusan PTUN!
DPR Bikin Aturan Bisa Copot Pejabat Negara, KPK: Hanya Presiden dan Putusan PTUN!
A
A
A

"Jadi maknanya adalah, kan semua kedudukan ada beberapa komisioner, misalkan kami enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu.

Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement