Hal senada disampaikan koordinator aksi lain, Andi. Dia mengatakan aksi massa dilakukan karena mencium adanya indikasi mafia peradilan yang melibatkan hakim-hakim PTUN Jakarta dengan berbagai upaya memenangkan gugatan PT. SKB. Indikasi yang paling nyata bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seharusnya PTUN dengan kewenangan absolutnya menolak gugatan tersebut karena melampaui waktu 90 hari.
Kejanggalan lainnya dalam persidangan, yaitu tidak diperoleh putusan sela, pemeriksaan barang bukti berpihak ke PT. SKB dan adanya informasi yang beredar di Sumsel bahwa perkara itu sudah pasti dimenangkan PT. SKB.
"Hal ini agak aneh, persidangan belum selesai kok ada informasi yang beredar perkara ini dimenangkan oleh PT. SKB. Fakta ini sangat mencederai rasa keadilan," kata dia.
Andi meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan. Sebab, kata dia, apabila ini dibiarkan dan PT. GPU dibatalkan maka bisa dipastikan ada ribuan pekerja yang akan sengsara.
"Tentunya sangat menganggu iklim investasi yang jumlahnya triliunan rupiah, berdampak juga pada sosial ekonomi masyarakat Musi Rawas Utara. Apakah hakim PTUN Jakarta mau bertanggung jawab memberikan nafkah kurang lebih 5 ribu karyawan beserta keluarganya," tegasnya.
Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT. SKB untuk menguasai lokasi Tambang di Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara. Termasuk, menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.
Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk ke wilayah Kabupaten Musirawas Utara. Sehingga, bagaimana bisa izin terbit beda Kabupaten padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan aktif seperti IUP OP pertambangan PT. GPU yang sudah beroperasi sejak 2009.
Lalu, PT Inayah perkebunan sawit, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya. Sangat jelas bahwa tindakan mafia tanah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak serta merusak iklim investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara.
(Khafid Mardiyansyah)