Kasus Libatkan Oknum Polisi
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Dari hukuman yang diterima, tiga anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara dua lainnya di demosi selama 8 tahun.
Berikut rincian hukumannya:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDH
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
(Awaludin)