JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan hakim tunggal yang tak menerima permohonan Hasto sudah tepat.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Kamis (13/2/2025).
Setelah putusan tersebut, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Menurutnya, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya hari ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.
(Angkasa Yudhistira)