"Modal pembelian empat tabung gas 3 kilogram seharga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, mereka dapat mengisi satu tabung 12 kilogram dan memperoleh keuntungan Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung," ucapnya.
"Sedangkan untuk tabung 50 kilogram, yang membutuhkan 17 tabung gas 3 kilogram, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung," sambung dia.
Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda. Mereka adalah W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.
Kemudian MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas, T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Puteranegara Batubara)