Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi, Begini Kriterianya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |07:38 WIB
Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi, Begini Kriterianya
Ilustrasi guru (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement