Pada 13, Februari 2025 silam, putusan praperadilan pertama yang diajukan Hasto dibacakan oleh Hakim Djuyamto. Djuyamto saat itu menilai permohonan Hasto tak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai penetapan tersangka Hasto memang didasarkan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh karenanya, lazimnya pembuktian terhadap dua tindak pidana berbeda ini juga harus dilakukan dengan alat bukti yang berbeda pula.
"Menimbang oleh karena hal tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)