Kecurigaan petugas menguat setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris. Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melacak data mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP). Dari pelacakan tersebut, diketahui ketiganya tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 119 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.