Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkuak! Zarof Ricar Patok Rp15 Miliar untuk Kondisikan Putusan Kasasi Ronald Tannur

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |17:26 WIB
Terkuak! Zarof Ricar Patok Rp15 Miliar untuk Kondisikan Putusan Kasasi Ronald Tannur
Stephani Christel saat Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Suap
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mematok harga Rp15 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap terdakwa Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan. Namun, jumlah tersebut ditawar Rp5 miliar oleh kubu Ronald Tannur.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Stephani Christel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Awalnya, Jaksa menanyakan pengetahuan Stephanie perihal permintaan Zarof terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur. Namun, Stephani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya, tapi soal ke Mahkamah Agungnya," jawab saksi.

Stephani menjelaskan, dirinya sempat mendengar adanya percakapan antara pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat dengan Zarof. Percakapan tersebut berupa tawar menawar fee dalam putusan kasasi kasus tersebut.

"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan," kata saksi.

"Kemudian?," kata Jaksa meminta Stephanie melanjutkan.

"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 m, terus, jangan pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 m, lalu deal," papar Stephanie.

Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang di kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.

"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? apakah pada saat itu saksi ada di situ?," tanya Jaksa.

"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.

 

Sekadar informasi,  Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa.

"Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya.

 

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga Terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement