Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka dalam 3 Perkara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |19:57 WIB
KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka dalam 3 Perkara
KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka (foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.


"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement