Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka dalam 3 Perkara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |19:57 WIB
KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka dalam 3 Perkara
KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka (foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.


"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," ucapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement