Termasuk, kata Nunung, adalah soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.
Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(Awaludin)