Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Dalami Dugaan TPPU di Kasus SPBU Curang Sukabumi

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |21:34 WIB
Polri Dalami Dugaan TPPU di Kasus SPBU Curang Sukabumi
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (foto: dok ist)
A
A
A

Termasuk, kata Nunung, adalah soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.

Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.

Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement