JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto resmi mencabut gugatan perdatanya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs berkaitan perbuatan melawan hukum.
"Sudah dicabut (gugatannya)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, putusan pencabutan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu dengan status perkara dicabut. Hakim telah mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
"Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara aquo dari register perkara perdata gugatan tersebut. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.500.00 atau empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah," tulis SIPP Jakarta Selatan.
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung menyebutkan, pihaknya bakal melakukan perbaikan berkas gugatan tersebut terlebih dahulu karena ada penambahan Tergugat. Nantinya, pasca perbaikan selesai dilakukan, gugatan anak bos Prodia itu bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara. Posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," katanya.