BOGOR - Polisi telah menetapkan dua aktor intelektual dalam kasus penembakan di Kota Bogor sebagai tersangka. Keduanya berinisial FY alias D dan H dijerat pasal berlapis.
"Jadi dari berdasarkan keterangan-keterangan saksi dan bukti kita menetapkan yang bersangkutan ini di Pasal 340, 338 dan 170," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (19/2/2025).
Motif kedua tersangka memang sebelumnya berselisih paham dengan korban TH (45). Hingga akhirnya, keduanya mengumpulkan rekan-rekannya yang sebagai eksekutor penembakan.
"Yang bersangkutan ada selisih paham dengan korban. Sehingga yang bersangkutan mengumpulkan rekan-rekannya yang merupakan pelaku penembakan di salah satu hotel di Bogor," ungkapnya.
Dari situ lah, lanjut Aji, di lokasi kejadian ada perintah dari tersangka kepada eksekutor untuk menembak korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Jadi ada memang keterangan-keterangan saksi yang menyatakan di TKP itu ada perintah dari para tersangka ini untuk menembak," pungkasnya.