“Setelah dihitung ulang, surat suara sah pasangan calon 01 bertambah dari 280 menjadi 281, pasangan calon 02 tetap 149 suara sah, dengan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat dan surat suara tidak terpakai 162 surat” ungkap Jubendri.
Melihat data hasil perhitungan kembali berbeda, Jubendri memohon kepada PPK untuk tidak merubah data di-Sirekap karena data yang semestinya digunakan untuk pencocokan adalah data form C yang terbaru.
Namun, PPK tidak mengindahkan permohonannya dengan merubah data di Sirekap yaitu; surat suara tidak sah semula 10 surat menjadi 7 surat suara tidak sah. Kelebihan 3 surat suara tidak sah tersebut justru diinput ke Sirekap sebagai surat suara tidak terpakai dimana sebelumnya berjumlah 162 surat suara tidak terpakai menjadi 165 surat suara tidak terpakai.
(Fahmi Firdaus )