JAKARTA - Praktisi hukum kepemiluan Resmen Khadafi menyoroti keterangan saksi mandat Pasangan Bupati Barito Utara Akmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Jubendri soal perbedaan suara sah saat penghitungan. Pasalnya pada saat penghitungan ulang justru ada suara salah satu paslon yang bertambah.
“Ini ada masalah, kemudian dilakukan hitung ulang malah terungkap temuan baru, karena untuk kepentingan Sirekap data diubah tanpa mempertimbangkan aturan, yang penting data di Sirekap tidak merah.” jelas Resmen kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Dengan h tersebut, Resmen berharap Majelis hukum MK dapat memberikan putusan yang tepat untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara.
“Semoga Majelis Hakim melihat PHPU Barito Utara secara utuh, ini bisa dikategorikan pelanggaran berat,” tutup Resmen.
Adapun saat persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jubendri dalam kesaksiannya mengaku sudah melakukan prosedur yang semestinya, namun KPU Barito Utara tidak menanggapi dan tetap melakukan finalisasi hasil perhitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Dia menceritakan, ketika ada ketidakcocokan data Sirekap dengan salinan C yang dimiliki saksi. Kala itu, yang hadir ke TPS 01 berjumlah 437, namun surat suara yang terpakai yaitu 439 surat suara.
Dari 439 surat suara tersebut diketahui pasangan 01 memperoleh 280 suara, pasangan 02 memperoleh 149 suara, surat suara tidak terpakai 162 dan 10 surat suara tidak sah.
“Saya melakukan protes kepada teman-teman PPK karena ketidakcocokkan data tersebut, kemudian panwas memberikan saran untuk dilakukan penghitungan suara ulang,” ungkap Jubendri.
Setelah melaksanakan saran panwaslu untuk dilakukan perhitungan suara ulang dengan membuka kotak suara, justru ditemukan fakta lain. Semula surat suara sah 439 menjadi 440 dengan jumlah pemilih 437 pemilih.