Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabup dan Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK Sepenuhnya: Biar Tuhan yang Memutuskan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |16:19 WIB
Cabup dan Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK Sepenuhnya: Biar Tuhan yang Memutuskan
Konferensi Pers Pilkada Boven Digoel
A
A
A

JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Petrus sangat berharap majelis hakim setelah melihat sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya kepada Tuhan melalui MK nantinya yang akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. 

"Saat ini kami sudah melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh Paslon nomor 4, dan puji tuhan kami telah melalui semua itu dengan baik dan apa yang menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelah melihat apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dan kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik, saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat masyarakat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini kepada majelis hakim," kata Petrus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Tahapan demi tahapan sudah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU dan tidak ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal hal yang menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh masyarakat Boven Digoel supaya bisa melihat situasi persoalan ini dengan bijaksana, melihat persoalan ini dengan hati dan pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini kepada Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan yang sebenar benarnya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Pilkada 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement