Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri, terkait kericuhan dan perseteruan, yang terjadi saat sidang dengan pengacara Hotman Paris.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," sambungnya.
Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.
Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
(Arief Setyadi )