Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHAP Dinilai Akan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2025 |19:33 WIB
RUU KUHAP Dinilai Akan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
RUU KUHAP Dinilai Akan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian. Seperti kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan dan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana beberapa hal yang perlu kajian mendalam dan perlu dievaluasi.

Demikian diutarakan Pakar Hukum Pidana, FH UISU,  Indra Gunawan Purba,  saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" di Aula S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/2/2025).

"Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,"ujar Indra.

Sementara, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah berproses yakni, penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dalam KUHAP dan penegasan diferensiasi fungsional.

"Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,"jelasnya.

Hal yang sama diutarakan Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, yang mengatakan, perubahan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum.

“Revisi ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah dalam penegakan hukum,” ujar Danielsyah.

 "Namun dalam upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih pada Jaksa,"sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement