Salah seorang peserta FGD, Famati Gulo, menanyakan, soal berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
“Baru-baru ini di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah yang ditandatangani Kodim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat,”ujarnya.
“Begitu juga di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang. Apakah ini nantinya bakal mempengaruhi kewenganan penyidikan yang harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang masuk dalam ranah terebut,”?tanya Famati
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Pidana, FH UISU, Indra Gunawan Purba, mengatakan, dalam UU sudah jelas lembaga dan fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian dan Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.
(Fahmi Firdaus )