Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Panggil Kades-Sekdes Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |06:23 WIB
Polri Panggil Kades-Sekdes Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Polri Panggil Kades-Sekdes Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini (Foto : Istimewa)
A
A
A

"Hari ini, telah dilakukan gelar perkara di mana kita sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kemudian, dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.

Mereka, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan bahwa identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemaren saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. 
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement