JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor Urut 1 Yermias Bisai, dalam putusan sengketa hasil pilkada. Adapun gugatan ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," sambungnya.
Setelah putusan ini, Mahkamah memerintah KPU provinsi Papua untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Partai pengusung nomor urut 1 diminta untuk mencari pengganti yang Yermias Bisai.