Dengan pertimbangan tersebut, mahkamah berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Waki Gubenur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.