"Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai," katanya.
MK menegaskan, PSU harus susah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari, sejak putusan ini dibacakan. Serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melapor ke Mahkamah.
Adapun, Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan jika surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.