Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi karena Tak Tamat SMA

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |19:14 WIB
MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi karena Tak Tamat SMA
Sidang PHPU Kepala Daerah 2024 (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra dalam kontestasi pilkada 2024. Didiskualifikasi Aries ini atas gugatan yang dimohonkan oleh Paslon Kabupaten Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," imbuh Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikuti sertakan Aries Sandi. Bagi partai pendukung diminta untuk mencari pengganti Aries. 

"Yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Damar Putra," tuturnya.

MK menegaskan, pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini dibacakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menuturkan bahwa bedasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pengakuan Aries telah menyelesaikan pendidikan SMA tidak dapat diyakini kebenarannya.

"Bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan SMA, in casu di SMA Arjuna Bandar Lampung, hal demikian menurut Mahkamah adalah fakta hukum, namun yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan Kelas
1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa," kata Ridwan.

"Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan pihak terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," lanjutnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement