Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditembak Prajurit TNI AL, Bos Rental Mobil Tergopoh-gopoh Masuk Minimarket

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |14:36 WIB
Usai Ditembak Prajurit TNI AL, Bos Rental Mobil Tergopoh-gopoh Masuk Minimarket
Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil oleh TNI AL (foto: Okezone)
A
A
A

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement