Farizi mengungkap peristiwa penembakan keempat terjadi saat pelaku penembak berhadap-hadapan dengan Ilyas dengan jarak sekirar satu meter. Setelahnya, Farizi memastikan tidak ada tembakan lain.
“Mereka (Ilyas dan penembakan) langsung berhadap-hadapan?” tanya Hakim.
“Iya,” jawab Farizi.
“Langsung ditembak?” tanya hakim.
“Iya,” tutur Farizi.
“Berarti itu tembakan keempat? Saksi mendengar ada tembakan lain?” tanya Hakim.
“Iya (tembakan keempat). Tidak ada tembakan lain,” tutup Farizi.
Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(Angkasa Yudhistira)