Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan lainnya. Sementara, polisi membuat LP model A karena masuk dalam Pasal 360 KUHP terkait dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka.
"Kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)