Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan lainnya. Sementara, polisi membuat LP model A karena masuk dalam Pasal 360 KUHP terkait dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka.
"Kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.