"Hasil pemeriksaan karena khilaf, karena istrinya di luar negeri. Penangkapan kami dalam dua minggu ini, cuma perkara atau keterlibatan orang tua ini atau kasus ini hampir berjalan 2 tahun, baru ada korban atau pihak pelapor keluarga korban yang melaporkan kepada kami," paparnya.
Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6c Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.