JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap satu orang buron, dalam kasus dugaan suap eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, buron itu merupakan kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit yang berinisal OS.
“Sudah semalam ditangkap jam 1 (dini hari),” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Syarief menambahkan, saat ini OS sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Ditahan di Rutan (Kejari) Jakarta Selatan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).