Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi KUHAP Momentum Menata Ulang Koordinasi Polri dan Kejaksaan di Sistem Peradilan Pidana

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 01 Maret 2025 |12:42 WIB
Revisi KUHAP Momentum Menata Ulang Koordinasi Polri dan Kejaksaan di Sistem Peradilan Pidana
Revisi KUHAP Momentum Menata Ulang Koordinasi Polri dan Kejaksaan di Sistem Peradilan Pidana
A
A
A

Chairul Huda juga menjelaskan konsep dominus litis, yang menunjukkan bahwa penuntut umum memonopoli penuntutan dan menjalankannya berdasarkan asas oportunitas. Selain itu, penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyaring perkara sebelum diajukan ke pengadilan.

"Penuntut umum perlu menyaring perkara berdasarkan klasifikasi individu dan kepentingan umum. Yang paling penting dalam proses penuntutan adalah apakah ada kepentingan umum yang harus diperjuangkan,”ujarnya.

“Namanya juga penuntut umum, maka harus melihat kepentingan umum dalam setiap perkara," tegas Chairul Huda.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konsep dominus litis juga memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

“Tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan. Perkara yang diajukan ke pengadilan mestinya yang memiliki bukti kuat, sehingga tidak terlalu banyak perkara yang menumpuk di pengadilan,”tegasnya.

Diskusi ini menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya pembaruan KUHAP, diharapkan mekanisme koordinasi antar-institusi dapat lebih terstruktur, sehingga meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement