JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia. Perusahaan asal Jepang itu dihukum karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan lain, yakni PT CKI.
Sanksi denda tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 08/KPPU L/2024 di Ruang Sidang KPPU RI di Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.
Penasihat hukum dari pihak terlapor Syafrial Bakri yang mewakili PT Maruka, PT Unique, dan Hiroo Yoshida akan mengambil langkah-langkah selanjutnya atas sanksi administrasi tersebut.
"Atas hasil tersebut tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, dengan mengajukan keberatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga Jakarta," ujar Syafrial di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Ke depan, tim kuasa hukum PT Maruka, PT Unique, dan Hiroo yoshida akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil. "Baik pihak pelapor maupun terlapor memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.
Syafrial mengucap rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, penolakan tuntutan ganti rugi menunjukkan bahwa ada dalil-dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak pelapor. Selain itu, KPPU juga menyatakan bahwa PT. Unique dan sdr Hiroo Yohsida tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Majelis komisioner telah bertindak secara proporsional dan profesional. Klien kami tidak perlu membayar ganti rugi dalam jumlah fantastis tersebut. Ini menjadi kabar baik bagi PT Unique dan Hiroo Yoshida, yang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha,” ucap Syafrial.