Pelaku yang sudah menunggu di depan rumah, tiba-tiba keluar dengan membawa sebilah pedang, tanpa banyak bicara pedang tersebut langsung di tusukkan ke perut korban, lalu di sabetkan ke arah leher korban.
“Korban mengalami luka terbuka di bagian leher sebelah kanan, dan dibawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis,” sambungnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pedang, yang di gunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Awaludin)