4. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.
5. Korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Buruh menuntut pengadilan bagi para koruptor
6. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.
(Fahmi Firdaus )