Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |12:48 WIB
Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya (berkas) sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement