Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |12:48 WIB
Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang
Ilustrasi
A
A
A

Harli menuturkan, pelimpahan itu telah dilakukan pada Senin (3/3) kemarin. Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan Rudi segera diadili.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung)mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement