Harli menuturkan, pelimpahan itu telah dilakukan pada Senin (3/3) kemarin. Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan Rudi segera diadili.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung)mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.