Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sita Narkoba Senilai Rp2,72 Triliun Hanya dalam 2 Bulan Operasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |20:44 WIB
Polri Sita Narkoba Senilai Rp2,72 Triliun Hanya dalam 2 Bulan Operasi
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 4,1711 ton, dengan nilai mencapai Rp2,72 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025, dengan total kasus sebanyak 6.881.

"Dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis," kata Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

"Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun," sambungnya.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti, Wahyu mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta. 

 

Hal itu dilakukan guna memberikan efek bagi para pelaku, mulai dari pengedar hingga bandar. Sebab, dengan membuat mereka miskin, maka peredaran narkoba juga dapat diminimalisir.

Adapun dari barang bukti 4,171 ton narkoba itu terdiri dari sabu 1,28 ton; ekstasi 346.959 butir setara 138,783 kg; lalu ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; kemudian tembakau sintesis 1,6 ton.

"Lalu ada obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau setara dengan 659,917 Kg," katanya.

Wahyu mengungkap, barang haram yang akan diedarkan di Indonesia berasal dari dua kelompok besar sindikat narkoba, yakni sindikat golden crescent dan golden triangle, yang pengirimannya dilakukan melalui jalur laut dari Samudra Hindia.

"Pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut," katanya.

"Pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara disamarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement