“Apa yang saya lakukan saya betul-betul, Irjen cek betul, detil semua penggunaanya semua bill harus wajar. Penunjukan langsung boleh tapi harus wajar penggunaanya,” ujar dia.
“Ini kita cek detil dan kemudian setelah itu saya selesai dari aktif irjen mengecek panitia dari kaban SDM abis itu saya undang BPKP kita buat surat resmi untuk review untuk melihat kewajaran dan lain-lain,” sambung dia.
Tito menuturkan, penunjukan langsung PT Lembah Tidar sebagai penyelenggara retret sudah sesuai dengan Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.