Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi.
Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut dibawa ke Polsek Metro Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tawuran ini serta mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok.
Dalam kasus ini, Polisi juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polisi memastikan situasi di lokasi kejadian sudah aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi serupa terjadi kembali.
(Khafid Mardiyansyah)