Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Harus Tindak Tegas Oknum Anggotanya yang Intimidasi Pencari Bekicot agar Ngaku Mencuri

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 09 Maret 2025 |19:43 WIB
Polri Harus Tindak Tegas Oknum Anggotanya yang Intimidasi Pencari Bekicot agar Ngaku Mencuri
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Beredar berita dan video tampak oknum polisi Polsek Geyer melakukan intimidasi kepada seorang warga. Warga yang merupakan pencari bekicot tersebut diintimidasi dan dipaksa mengaku melakukan pencurian. 

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujar Pakar Hukum Pidana, Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Kata dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Dan Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

 

Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan. Ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022 intinya menyatakan Polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan. 

“Dinyatakan juga dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa Polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan,” imbuhnya.

Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. “Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” katanya.

Hal ini guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan mentolerir sikap-sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan yang bertindak sewenangwenang kepada masyarakat.
Polri secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. 

Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement