Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi KUHAP, Pakar Hukum: Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |16:18 WIB
Revisi KUHAP, Pakar Hukum: Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
Ilustrasi kejaksaan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selain itu, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan),” imbuhnya.

Hal ini bisa dilakukan di semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada kelanjutannya. “Sudah setahun SPDP tapi tidak ada perkembangan. Jaksa bisa langsung bertanya apa penyebabnya. Kalau selama ini (jika ada kasus tidak ada perkembangan) jaksa diam,” kata Muzakir.

Muzakir menambahkan, terkait asas dominus litis, ada perbedaan antara  saat Indonesia menggunakan  Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan KUHAP, pada sekitar 1981. Pada saat HIR, pengendali perkara 100 persen ada di jaksa. Karena pada saat itu jaksa merupakan penyidik sekaligus penuntut umum.

“Kepolisian pada saat itu diperankan sebagai pembantu jaksa dalam melakukan penyidikan. Maka, saat itu azas yang berlaku adalah dominus litis,” ujarnya.

Pada masa Soeharto diubah ada rancangan KUHAP yang mengatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri. Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum.  “Maka, sejak itu KUHAP tidak lagi dominus litis karena jaksa tidak lagi sebagai pengendali perkara, karena azas yang berlaku adalah diffrensiasi fungsional. Yaitu pemisahan secara fungsional jaksa dan polisi,” katanya.

Dengan azas ini, kata Muzakir, peran jaksa hanya di balik meja saja atau hanya membaca berkas perkara saja. “Tentu ini membuat ada kekurangan dan kelebihannya,” kata Muzakir.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement