Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi KUHAP, Pakar Hukum: Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |16:18 WIB
Revisi KUHAP, Pakar Hukum: Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
Ilustrasi kejaksaan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Saat ini, dalam revisi UU KUHAP, azas dominus litis ingin dimasukkan lagi. Muzakir melihat antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan satu rangkaian merupakan satu rangkaian kebijakan di bawah bendera eksekutif.

“Yang menjadi permasalahan eksekutif itu di bawah presiden, kejaksaan, atau kepolisian,” tuturnya.

Muzakir menambahkan, bahwa sampai saat ini kebijakan penyidikan ada di kepolisian, dan penuntutan ada di kejaksaan. Artinya, kepolisian bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

“Kalau sudah tahapan penuntutan jaksa sesungguhnya sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi masih punya kewenangan jika yang dituntut itu punya efek negatif, maka jaksa juga bisa menghentikan penuntutan. Jadi ada pembagian kewenangan ada di situ,” ujarnya.

Jika diubah menjadi dominus litis, kata Muzakir, maka kewenangan jaksa bisa melompati kewenangan kepolisian dalam tahapan penyidikan. “Pertanyaan yang sering diajukan, kalau polisi sudah ready semuanya atau P21, apakah kejaksaan bisa menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan?” tuturnya.

Begitu juga sebaliknya, apakah jaksa bisa mengajukan praperadilan jika sudah ada SPDP dan polisi menghentikan penyidikan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement