Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPKH: Pengelolaan Keuangan Syariah Bermanfaat bagi Umat dan Negara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |19:38 WIB
BPKH: Pengelolaan Keuangan Syariah Bermanfaat bagi Umat dan Negara
BPKH: Pengelolaan Keuangan Syariah Bermanfaat bagi Umat dan Negara
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana haji, memegang amanah umat dengan menjalankan prinsip aman, transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. BPKH mengubah titipan suci ini menjadi mesin kebaikan yang berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.

Namun, tantangan besar masih menghadang. Berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan “dana cadangan” misalnya dari Dana Abadi Umat, yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3.86 triliun.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra Gunawan, Selasa (10/3/2025).

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% diakhir tahun 2024 BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

Selain itu, kata dia, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp3.86 triliun yang bisa dijadikan modal yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,”ujarnya.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement